DOKUMEN UKL-UPL


TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DOKUMEN LINGKUNGAN UNTUK BESARAN SKALA USAHA DAN/ATAU KEGIATANWAJIB UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)


ALUR PENYUSUNAN DAN PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL DAN PENERBITAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN


MEKANISME AWAL PENGAJUAN PERMOHONAN DOKUMEN LINGKUNGAN :

  1. Pemrakarsa mengajukan surat permohonan arahan dokumen lingkungan hidup dilengkapi gambaran rencana kegiatan termasuk skala besaran kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur;
  2. Tim DLH Kabupaten Barito Timur akan mengevaluasi dan menetapkan arahan dokumen lingkungan yang harus disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JIKA WAJIB UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)

  1. Pemrakarsa mengajukan Permohonan Penilaian Draft Dokumen UKL-UPL kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur dan pada tahap ini Pemrakarsa juga mengajukan Permohonan Izin Lingkungan kepada Bupati Barito Timur melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur disertai 1 (satu) buah draft Dokumen UKL-UPL;
  2. Tim DLH Kabupaten Barito Timur melakukan pemeriksaan administrasi terhadap draft Dokumen UKL-UPL. Apabila belum lengkap persyaratan administrasi, Tim DLH Kabupaten Barito Timur akan menyerahkan kembali draft Dokumen UKL-UPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki;
  3. Apabila telah dinyatakan lengkap persyaratan administrasi, maka kegiatan tersebut akan diumumkan melalui media massa dan papan pengumuman di lokasi kegiatan dan/atau usaha. Saran, pendapat dan tanggapan dapat disampaikan kepada Bupati Barito Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur atau perusahaan/instansi dengan batas waktu selama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya pengumuman tersebut;
  4. Tim DLH Kabupaten Barito Timur menjadwalkan Rapat Koordinasi Pembahasan Penilaian Draft Dokumen UKL-UPL dengan mengundang Pemrakarsa, Tim Teknis, serta instansi terkait;
  5. Pemrakarsa dibantu konsultan memperbanyak draft Dokumen UKL-UPL sesuai jumlah undangan peserta rapat;
  6. Tim DLH Kabupaten Barito Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Penilaian Draft Dokumen UKL-UPL yang dihadiri Pemrakarsa, Tim Teknis, serta instansi terkait;
  7. Tim DLH Kabupaten Barito Timur membuat berita acara dan notulensi hasil Rapat Pembahasan Penilaian Draft Dokumen UKL-UPL;
  8. Pemrakarsa dibantu konsultan berkewajiban memperbaiki dokumen berdasarkan berita acara dan notulensi rapat tersebut;
  9. Pemrakarsa menyampaikan draft Dokumen UKL-UPL hasil perbaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur;
  10. Bila penyempurnaan draft Dokumen UKL-UPL telah selesai dan diserahkan ke DLH Kabupaten Barito Timur , maka DLH Kabupaten Barito Timur akan membuat draft Surat Rekomendasi UKL-UPL yang diajukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur serta draft Izin Lingkungan yang diajukan kepada Bupati Barito Timur;
  11. Kepala DLH Kabupaten Barito Timur menandatangani Surat Rekomendasi UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dimaksud;
  12. Bupati Barito Timur menandatangani Izin Lingkungan berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut;
  13. Waktu yang dibutuhkan sejak pengajuan Permohonan Penilaian Dokumen UKL-UPL (sah secara administrasi) hingga terbitnya Izin Lingkungan maksimal adalah 14 (empat belas) hari kerja di luar waktu perbaikan oleh pemrakarsa;
  14. Kegiatan tersebut akan diumumkan melalui media massa paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.