Layanan Persampahan


LEMBAR FORM PENGADUAN MASALAH PENANGANAN SAMPAH


Informasi Layanan Persampahan

Layanan Persampahan merupakan salah satu tupoksi yang melekat pada Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur untuk melayani pengangkutan, penataan, pengaturan dan penanganan sampah yang ditimbulkan dari aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Timur. Timbulan sampah tersebut kemudian diangkut ke TPA Luaw Benawa di Desa Murutuwu untuk sampah dari wilayah Tamiang Layang dan sekitarnya, serta TPA Lenggang di Desa Lenggang untuk sampah dari wilayah Dusun Tengah dan sekitarnya.

Saat ini, layanan penanganan sampah baru tersedia di 3 (tiga) kecamatan yaitu kecamatan Benua Lima, Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Dusun Tengah. Pengangkutan sampah dilayani oleh armada yang terdiri dari : dump truck sampah dan armroll.

Form Layanan Pengaduan Persampahan

Dalam rangka meningkatkan Pelayanan terhadap masyarakat terkait Layanan Pengaduan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengembangan layanan informasi, penyampaian pengaduan melalui system digitalisasi dan atau media sosial dengan menyediakan Form Layanan Pengaduan secara online, yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dengan menggunakan media elektronik seperti smartphone atau ponsel pintar. Kemudahan pada fitur aplikasi tersebut, dapat diisi secara langsung dan upload lampiran bukti photo pengaduan terkait masalah persampahan yang dilaporkan.

Form Layanan Pengaduan Persampahan dapat diakses secara langsung pada laman depan beranda websita DLH dan atau dengan mengklik pada tautan dibawah ini ;

Form Pengaduan Layanan Persampahan


Dari aspek Hukum sebagai salah satu instrumen dasar dalam penerapan dan pelaksanaan kegiatan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

Kemudian sebagai pengembangannya dalam penerapan dan pelaksanaan kegiatan secara khusus untuk pengelolaan persampahan, supaya efektifitas kegiatan tersebut memilki peran penting dalam menunjang pembangunan khususnya dibidang Peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Barito Timur memuat Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Adapun Struktur dan Besaran Tarif Retribusi tersebut terlampir sebagai berikut ;


Selain itu guna meningkat kesadaran masyarakat dalam hal Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur juga melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak Pemangku Kepentingan dan melaksanakan Sosialisasi kepada lapisan masyarakat, diantaranya melalui kegiatan pemajangan Papan Informasi dan Himbauan pada setiap titik titik yang strategis rawan terjadinya penumpukan sampah akibat dari tidak dibuangnya sampah-sampah yang ada pada TPS-TPS yang telah disediakan.

JL. WILAYAH PASAR TEMANGGUNG JAYAKARTI

JL. ACHMAD YANI KM 4 TAMIANG LAYANG

JL DESA MAGANTIS – TAMIANG LAYANG


KEGIATAN PENATAAN TPA

KEGIATAN PENANGANAN SAMPAH RUTIN


PETA RUTE PENGANGKUTAN SAMPAH,

TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) DAN TEMPAT PENGELOLAAN SAMPAH (TPA)


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 12 =