Program Kegiatan


Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah / lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikordinasikan oleh instansi pemerintah (UU No. 25 Thn  2004 Pasal 1 Ayat (16), PP No. 8 Thn 2008 Pasal 1 Ayat (3).

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya berupa personil (sumberdaya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi daripada atau kesemua jenis sumber daya tersebut (Permenpan No. PER/09/M.PAN/5/2007 Pasal 1 Ayat (8)

Dalam perubahan Renstra yang akan dilaksanakan dari tahun 2022-2023 dan masih bersesuai dengan Renstra Tahun 2024-2026, adalah sebagai berikut :


PROGRAM PENUNJANG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

KEGIATAN :

  • Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
  • Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
  • Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
  • Administrasi Umum Perangkat Daerah
  • Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  • Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  • Penataan Organisasi

PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP

KEGIATAN :

  • Penyusunan dan Penetapan RPPLH Kabupaten/Kota
  • Pengendalian Pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota
  • Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD

PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

KEGIATAN :

  • Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut
  • Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
  • Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
  • Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat
  • Pengisolasian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
  • Koordinasi dan Sinkronisasi Penghentian Sumber Pencemaran
  • Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Rehabilitasi
  • Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Restorasi

PROGRAM PENGELOLAAN KEANKERAGAMAN HAYATI (KEHATI)

KEGIATAN :

  • Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
  • Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)

KEGIATAN :

  • Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Penyimpanan sementara Limbah B3 Dilaksanakan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  • Verifikasi Lapangan untuk Memastikan Pemenuhan Persyaratan Administrasi dan Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3
  • Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan

PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH)

KEGIATAN :

  • Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH
  • Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin PPLH yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan dan Penerapan Sanksi Upaya dan Rencana PPLH

PROGRAM PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA), KEARIFAN LOKAL DAN HAK MHA YANG TERKAIT DENGAN PPLH

KEGIATAN :

  • Pengakuan MHA, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA yang Terkait dengan PPLH

PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT

KEGIATAN :

  • Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan
  • Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup

PROGRAM PENGHARGAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT

KEGIATAN :

  • Penilaian Kinerja Masyarakat/Lembaga Masyarakat/Dunia Usaha/Dunia Pendidikan/ Filantropi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan

PROGRAM PENANGANAN DAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP

KEGIATAN :

  • Pengelolaan Pengaduan Masyarakat terhadap PPLH Kabupaten/Kota
  • Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, dan/atau Penyidikan Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan atau melalui Pengadilan

PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN

KEGIATAN :

  • Penanganan Sampah dengan melakukan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota
  • Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan
  • Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan