Tugas Pokok & Fungsi


Dinas  Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan pada Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas  Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Lingkungan Hidup dan tugas pembantuan di bidang Lingkungan Hidup.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4) diatas, Dinas  Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi :


  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang Lingkungan Hidup;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang Lingkungan Hidup;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya bidang Lingkungan Hidup;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Peraturan Bupati Barito Timur

Nomor 12 Tahun 2022