Bidang Tata Lingkungan, Penaatan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup


Bidang Tata Lingkungan, Penaatan Hukum Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan, pengordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Inventarisasi RPPLH dan KLHS, Kajian Dampak Lingkungan, Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau, Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Evaluasi, Perijinan dan Penegakan Hukum, Penyuluhan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.


Bidang Tata Lingkungan, Penaatan Hukum Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Inventarisasi RPPLH dan KLHS, Kajian Dampak Lingkungan, Pemeliharaan Lingkungan Hidup dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau, Pengaduan dan Penyelesaian sengketa Lingkungan, Evaluasi, Perijinan dan Penegakan Hukum, Penyuluhan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Inventarisasi RPPLH dan KLHS, Kajian Dampak Lingkungan, Pemeliharan Lingkungan Hidup dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau, Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Evaluasi, Perijinan dan Penegakan Hukum, Penyuluhan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian’ tujuan
    kebijakan di bidang Inventarisasi RPPLH dan KLHS, Kajian Dampak Lingkungan, Pemelihalaan Lingkungan Hidup dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau, Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Evaluasi, Perijinan dan Penegakan Hukum, Penyuluhan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan tugasnya.