PERTEK BMAL & Emisi serta PENERBITAN SLO

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Emisi, Serta Penerbitan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO)


Persetujuan Teknis (PERTEK)

adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)

Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO)

adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021)

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Emisi, Serta Penerbitan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO)

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

yaitu Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi :

  • Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
  • Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.
  • Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
  • Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.
  • Pembuangan Air Limbah ke Laut.

Persetujuan Teknis Emisi

yaitu untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan emisi


Dasar Hukum:

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa;

Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.

Pasal 28 Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa;

Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.


LAYANAN :

Mekanisme layanan :

  • Penerimaan Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  • Pemeriksaan Dokumen Kajian Teknis/Standar Teknis Pemenuhan BMAL dan BME, Penerbitan Persetujuan Teknis.
  • Verifikasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah, Penerbitan SLO.

Persyaratan :

  • Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (jenis dokumen: Kajian Teknis)
  • Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan (jenis dokumen: Standar Teknis)

Alur Proses Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan BMAL dan Emisi serta SLO

Adapun untuk informasi layanan PERTEK PLB3 klik ! pada laman di bawah ini ;

Loading