Indikator Kinerja Utama


INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BARITO TIMUR


TUGAS POKOK : 

FUNGSI : 

Bupati melaksanakan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Barito Timur di bidang Lingkungan Hidup

  • Perumusan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Lingkungan Hidup;
  • Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Lingkungan Hidup; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya