INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BARITO TIMUR
TUGAS POKOK :
FUNGSI :
Bupati melaksanakan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Barito Timur di bidang Lingkungan Hidup
- Perumusan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Lingkungan Hidup; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
![](https://dlh.baritotimurkab.go.id/wp-content/uploads/2024/05/INDIKATOR-KINERJA-UTAMA-1024x697.png)