PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS PENGUMPULAN LIMBAH B3 DAN SLO
Persetujuan Teknis (PERTEK)
adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)
Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO)
adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021)
Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 dan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO)
Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten/Kota
Yaitu untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengelolaan Limbah B3 khususnya pengumpulan Limbah B3 skala Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa ;
Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki: a.Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
LAYANAN :
Mekanisme layanan :
- Penerimaan Surat Permohonan Persetujuan Teknis PLB3
- Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi, verifikas, Penerbitan Persetujuan Teknis PLB3
- Penerimaan Laporan berserta kelengkapannya, verifikasi fasilitas PLB3 dan uji coba, Penerbitan SLO
Alur Proses Penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO Pengumpulan LB3 Skala Kabupaten/Kota

