Bidang Kebersihan dan Pertamanan


Bidang Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebdakan di bidang Kebersihan dan Pertamanan.


Bidang Kebersihan dan Pertamanan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Kebersihan dan Pertamanan;
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kebersihan dan Pertamanan;
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian kebijakan di bidang Kebersihan dan Pertamanan; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan tugasnya.