Bidang Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebdakan di bidang Kebersihan dan Pertamanan.
Bidang Kebersihan dan Pertamanan mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Kebersihan dan Pertamanan;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kebersihan dan Pertamanan;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian kebijakan di bidang Kebersihan dan Pertamanan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan tugasnya.