RINTEK

(Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3)


Rincian Teknis (Rintek) adalah suatu dokumen yang disusun untuk mencatat Limbah B3 yang dihasilkan pada suatu usaha/kegiatan. Perlu digarisbawahi bahwa Rincian Teknis hanya berfokus pada kegiatan penyimpanan Limbah B3 saja. Rincian Teknis tidak mengatur pengelolaan Limbah B3 lebih lanjut seperti pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, dan penimbunan Limbah B3.

Jika sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pelaku usaha telah memiliki Izin TPS Limbah B3, maka tidak perlu menyusun Rintek. Syaratnya adalah:

  • izin tersebut harus masih berlaku, serta
  • tidak ada perubahan kegiatan dan fasilitas penyimpanan Limbah B3.
  • Jika masa berlaku izin TPS Limbah B3 telah berakhir, maka pelaku usaha wajib menyusun Rintek sebagai persyaratan untuk melakukan penyimpanan Limbah B3.

Rintek yang telah disusun, selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan penilaian Rintek mengikuti kewenangan penerbitan perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Setelah proses penilaian selesai, Rintek ini tidak bisa berdiri sendiri. Untuk mengesahkannya, perlu diintegrasikan terlebih dahulu ke dalam Persetujuan Lingkungan. Pengintegrasian ini dilakukan melalui proses perubahan Persetujuan Lingkungan, tanpa harus menyusun dokumen lingkungan yang baru.


Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah :

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);

Peraturan Menteri LHK RI :

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294)


PERMOHONAN :

PEMOHON

Menyusun rincian teknis PLB3

Mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan yang memuat Rincian Teknis PLB3

BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Memberikan Informasi administrasiMemberikan informasi terkait rincian teknis PLB3.

Menerima dan memeriksa BerkasMemverifikasi Rincian Teknis PLB3 dari pemrakarsa.lingkungan yg memuat rincian teknis PLB3.


Untuk kegiatan selain Kegiatan Penyimpanan Limbah B3, memerlukan Persetujuan Teknis Limbah B3, dengan alur sebagai berikut :