Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LH


Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, peman tauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pemantauan Kualitas Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan.


Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Pemantauan Kualitas Lingkungan, Pengendalian Pencema-ran Lingkungan, Pengendalian Keru sakan Lingkungan ;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Pemantauan Kualitas Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tduan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan , daurr faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Pemantauan Kualitas Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Pengendalian Kerusakan Ungkungan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan tugasnya.