Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3


Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pengoordinasian pelaksanaan tugas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pengelolaan Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah, Pengawasan dan Pengelolaan Limbah B3.


Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Pengelolaan Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah, Pengawasan dan Pengelolaan Limbah B3;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Pengelolaan Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah, Pengawasan dan Pengelolaan Limbah B3;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Pengelolaan Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah, Pengawasan dan Pengelolaan Limbah B3;dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan tugasnya.