Terjadinya pencemaran lingkungan sebagai akibat dari aktivitas penambangan eks PT. Anugerah di desa Patung Kecamatan Paku, mendapat respon cepat dan positif dari pihak Perusahaan. Hal tersebut dibuktikan dengan penanganan langsung dengan melaksanakan penutupan air larian dengan menggunakan alat berat di lokasi sawah warga Yuri Gagarin. Dengan demikian pihak Perusahaan PT. Padang Mulia sudah melaksanakan poin pertama yang telah disepakati sebelumnya.
Penutupan larian air ini sebagai salah satu cara untuk mencegah lebih luas lagi pencemaran lingkungan yang merugikan bagi warga. Diharapkan untuk tahap selanjutnya mengenai ganti rugi kepada pihak pengadu akan segera dipenuhi oleh pihak Perusahaan.