



Laboratorium Lingkungan DLH Barito Timur
Laboratorium Lingkungan merupakan laboratorium yang melakukan pengujian parameter Fisika, Kimia sesuai Peraturan yang berlaku dalam kerangka kerja pengelolaan lingkungan.
Untuk pelayanan Laboratorium DLH Kab Barito Timur, selain sebagai Penunjang dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya dalam hal urusan Lingkungan Hidup skala Kabupaten, disediakan juga layanan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap pendampingan serta pemakaian alat-alat laboratorium yang tersedia.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Lampiran XIII bagian nomor 4 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Barito Timur dari Penggunaan Gedung/Bangunan,Tanah/Lahan, tenda, kursi lipat, LCD,sound System dan Barang Lainnya. Pada Sub Bagian Nomor 19 untuk Dinas Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut ;
1 . Pernakaian peralatan penelitian lingkungan untuk pengambilan contoh dari pengukuran air :
2 . Pemakaian peralatan labotarium analisa air :
Mekanisme Pelayanan ;
- Penerimaan surat/berkas permintaan pemakaian alat laboratorium
- Pemberian informasi terkait prosedur pemakaian dan ketersediaan peralatan serta personil dan metode pengujian yang digunakan
Jam Pelayan
- Senin – Jumat : 08.00 – 14.00 WIB
- Sabtu – Minggu/Hari Besar : Tutup
Kebijakan Mutu
- Menghasilkan data yang valid dengan didukung personel yang terampil, kompeten, profesional dan bertanggung jawab;
- Menjamin kerahasiaan informasi serta ketidakberpihakan;
- Melakukan peningkatan berkelanjutan untuk memenuhi kepuasan pelanggan.