Sekretariat


Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas merencanakan operasional, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelayanan administratif serta penyusunan pelaporan dinas urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan.


Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan; danpelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

SEKRETARIS :Yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada sekretariat Membawahi masing-masing Subbagian, yang dipimpin oleh Kepala Subbagian yaitu :

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  2. Subbagian Keuangan;

Loading