SPPL


TATA CARA PENGAJUAN DAN PENOLAKAN SERTA MASA BERLAKU SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (SPPL)


ALUR PENGAJUAN SPPL


Pengajuan

  • Untuk memperoleh persetujuan SPPL, pemrakarsa mengajukan surat permohonan SPPL yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur;
  • Untuk pengurusan izin baru, permohonan persetujuan SPPL disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
    • Surat permohonan untuk pembuatan SPPL;
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Siteplan (denah lokasi, peralatan dan sarana penunjangnya);
    • Rekomendasi kesesuaian tata ruang dari instansi yang berwenang;
    • Rekomendasi dari kecamatan;
    • Rekomendasi dari kelurahan/desa;
    • Izin Tetangga;
    • Surat Tanah;
    • Perjanjian Sewa Menyewa (apabila lahan lokasi statusnya menyewa);
    • Surat Kuasa jika dalam pengurusannya diwakilkan;
    • Membuat Denah Lokasi.
  • Berkas yang dinyatakan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan surat pengantar sisertai penjelasannya dan pemohon wajib melengkapinya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari;
  • Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur setelah menerima surat permohonan SPPL dari pemrakarsa melakukan pemeriksaan atau penelitian ke lapangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
  • Penerbitan SPPL untuk kegiatan yang telah memenuhi syarat secara administrasi dan teknis, disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian ke lapanagan;
  • Kegiatan yang tidak memenuhi syarat secara administrasi dan teknis, dikembalikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;
  • SPPL merupakan syarat untuk mengeluarkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan oleh Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Timur.

Penolakan

Dalam hal ini permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peruntukan Lahan, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur dapat menolak SPPL yang diajukan.

Masa Berlaku dan Pelaporan SPPL

SPPL berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung dan tidak mengalami perubahan jenis dan volume.


Loading